Kemenag Terbitkan Juknis Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 11:16 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto/Dok/Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto/Dok/Kemenag)

Juknis ini bertujuan untuk merapikan status guru madrasah yang bukan ASN, terutama bagi mereka yang sudah bersertifikat pendidik.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Pondasi Utama Pembentukan Karakter Generasi Muda

Hal ini diharapkan akan menghasilkan guru-guru yang lebih profesional dalam menjalankan tugas pendidikan mereka.

Keputusan Dirjen ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah yang bukan PNS.

Mereka berharap agar proses ini dapat selesai sebelum pergantian tahun 2023.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi guru yang bukan ASN, memiliki sertifikat pendidik, dan bertugas di madrasah.

Baca Juga: Megawati Berikan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Para Menteri dan Pemangku Kebijakan

Guru-guru ini juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, serta telah terdaftar di Simpatika Kemenag.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengakuan yang pantas kepada guru madrasah yang bukan ASN dan meningkatkan profesionalisme mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada generasi muda Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X