Juknis ini bertujuan untuk merapikan status guru madrasah yang bukan ASN, terutama bagi mereka yang sudah bersertifikat pendidik.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Pondasi Utama Pembentukan Karakter Generasi Muda
Hal ini diharapkan akan menghasilkan guru-guru yang lebih profesional dalam menjalankan tugas pendidikan mereka.
Keputusan Dirjen ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah yang bukan PNS.
Mereka berharap agar proses ini dapat selesai sebelum pergantian tahun 2023.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi guru yang bukan ASN, memiliki sertifikat pendidik, dan bertugas di madrasah.
Baca Juga: Megawati Berikan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Para Menteri dan Pemangku Kebijakan
Guru-guru ini juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, serta telah terdaftar di Simpatika Kemenag.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengakuan yang pantas kepada guru madrasah yang bukan ASN dan meningkatkan profesionalisme mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada generasi muda Indonesia.
Artikel Terkait
Kabupaten Bogor Menciptakan Peluang Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Melalui Program Pemagangan
Tips Mengatur Gaji Biar Ga Boros !!!
Kemendikbudristek dan Perpusnas: Meningkatkan Pendidikan Lewat Akses Sumber Pengetahuan Berkualitas. Gratis!