Perbedaan Penting Antara PNS dan PPPK: Pilih Kariermu dengan Bijak

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 11:41 WIB
Ilustrasi: Bagi pejuang CPNS jangan sampai terlewat! berikut ini adalah batas pendaftaran CPNS beserta tahap-tahapnya. (dilmil-jayapura.go.id)
Ilustrasi: Bagi pejuang CPNS jangan sampai terlewat! berikut ini adalah batas pendaftaran CPNS beserta tahap-tahapnya. (dilmil-jayapura.go.id)

**6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK**

- **PNS:** Gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk tunjangan kinerja dan kemahalan.

- **PPPK:** Sama seperti PNS, PPPK juga memiliki gaji dan tunjangan, yang diatur oleh peraturan terkait.

Baca Juga: Rahasia Sukses: Strategi Ampuh Mengejar Jam Tayang YouTube yang Bikin Kontenmu Viral!

**7. Batas Usia Pensiun**

- **PNS:** Batas usia pensiun PNS bervariasi, mulai dari 58 tahun bagi pejabat administrasi hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- **PPPK:** PPPK memiliki batas usia pensiun yang berkisar antara 58 hingga 65 tahun, tergantung pada jenis jabatan fungsional yang mereka pegang.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Menyongsong Masa Depan Bangsa

Pemahaman yang baik tentang perbedaan antara PNS dan PPPK akan membantu calon pelamar membuat keputusan yang bijak dalam menentukan jalur karier mereka di sektor pemerintahan.

Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dan memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karier dan kebutuhan pribadi. Selamat mendaftar dan semoga sukses dalam perjalanan menuju karier ASN!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X