Perbedaan Penting Antara PNS dan PPPK: Pilih Kariermu dengan Bijak

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 11:41 WIB
Ilustrasi: Bagi pejuang CPNS jangan sampai terlewat! berikut ini adalah batas pendaftaran CPNS beserta tahap-tahapnya. (dilmil-jayapura.go.id)
Ilustrasi: Bagi pejuang CPNS jangan sampai terlewat! berikut ini adalah batas pendaftaran CPNS beserta tahap-tahapnya. (dilmil-jayapura.go.id)

- **PNS:** Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- **PPPK:** Syarat usia untuk mendaftar sebagai PPPK adalah minimal 20 tahun, dengan ketentuan bahwa usia maksimal adalah 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: 10 Tokoh Sosiologi dan Teorinya: Memahami Dunia Melalui Lensa Sosiologis

**3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK**

- **PNS:** Proses seleksi CPNS melibatkan tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

- **PPPK:** Seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Administrasi serta Seleksi Kompetensi yang mencakup aspek manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Cara Kejar Jam Tayang YouTube yang Efektif

**4. Pemberhentian Hubungan Kerja**

- **PNS:** PNS dapat diberhentikan dengan berbagai predikat, seperti meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, atau karena kebijakan perampingan organisasi.

- **PPPK:** PPPK juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meninggal dunia, atau atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila: Fondasi Kebangsaan yang Perlu Diperkuat

**5. Kedudukan PNS dan PPPK**

- **PNS:** PNS memiliki fleksibilitas untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan.

- **PPPK:** Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan ketat melalui Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, dengan pengecualian bahwa mereka tidak dapat mengisi JPT Pratama.

Baca Juga: Mengungkapkan Rahasia Meningkatkan Jumlah Subscriber secara Efektif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X