- **PNS:** Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- **PPPK:** Syarat usia untuk mendaftar sebagai PPPK adalah minimal 20 tahun, dengan ketentuan bahwa usia maksimal adalah 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: 10 Tokoh Sosiologi dan Teorinya: Memahami Dunia Melalui Lensa Sosiologis
**3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK**
- **PNS:** Proses seleksi CPNS melibatkan tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
- **PPPK:** Seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Administrasi serta Seleksi Kompetensi yang mencakup aspek manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Cara Kejar Jam Tayang YouTube yang Efektif
**4. Pemberhentian Hubungan Kerja**
- **PNS:** PNS dapat diberhentikan dengan berbagai predikat, seperti meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, atau karena kebijakan perampingan organisasi.
- **PPPK:** PPPK juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meninggal dunia, atau atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila: Fondasi Kebangsaan yang Perlu Diperkuat
**5. Kedudukan PNS dan PPPK**
- **PNS:** PNS memiliki fleksibilitas untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan.
- **PPPK:** Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan ketat melalui Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, dengan pengecualian bahwa mereka tidak dapat mengisi JPT Pratama.
Baca Juga: Mengungkapkan Rahasia Meningkatkan Jumlah Subscriber secara Efektif
Artikel Terkait
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Menyongsong Masa Depan Bangsa
Terobosan Digital: 11 Strategi Meningkatkan Lalu Lintas Situs Web yang Unik dan Mengagumkan!