Catatan Fakta - Hukum positif Indonesia artinya adalah hukum yang saat ini berlaku di Indonesia. Hukum positif di sini mencakup aturan perundang-undangan yang berlaku umum (regelling), ataupun keputusan yang berlaku khusus (beschikking), yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan.
Jadi, hukum positif bukanlah aturan hukum yang belum berlaku, atau diinginkan berlaku pada masa yang akan datang.
Dalam bahasa Latin hukum positif disebut sebagai ius constitutum yang membedakannya dengan hukum yang dicita-citakan, hukum yang belum berlaku, hukum yang masih diangankan berlaku, atau disebut ius constituendum. Singkatnya, hukum positif hanya dapat dihasilkan oleh organ negara yang memang diberikan kewenangan.
Baca Juga: Three Of Elements Of Legal System (Tiga unsur sistem hukum) menurut Lawrence. M Friedman
Peraturan per-Undang-Undang yang berlaku saat ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengatur jenis dan hierarki peraturan perundangan adalah: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi atau Kabupaten/Kota. Di luar itu, peraturan perundangan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh organ negara (contohnya: MPR hingga Bank Indonesia).
Sedangkan untuk badan, lembaga, dan komisi negara lainnya, hanya diakui berwenang membuat hukum positif jika keberadaannya “dibentuk dengan undang-undang, atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang” (Pasal 8 Ayat (1) UU No 12/2011).
Kemudian, hukum perdata dibagi menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata.
Hukum perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan perdata (mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan hakim).
Secara harfiah, sumber hukum perdata terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (berupa kebiasaan). Khusus sumber hukum perdata tertulis memiliki banyak sumber, diantaranya:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
- Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan Undang-Undang ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Selanjutnya, sumber hukum administrasi negara dalam arti materiil ialah keputusan penguasa yang berwenang. Sedangkan, Sumber hukum administrasi dalam arti formil terdiri dari: