hukum

hubungan Hukum Subyektif dan Subyek Hukum, kaitan antara hubungan hukum dan hak kewajiban, serta akibat hukum

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:56 WIB
hubungan hukum (3D Animation Production Company / Pixabay)

Catatan Fakta

  1. Hubungan Hukum Subyektif dan Subyek Hukum

Sebelum mengetahui apa hubungan antara hukum subyektif dengan subyek hukum, mari kita lihat arti dari masing-masing kedua istilah tersebut.

Pertama subyek hukum. Subyek hukum ialah suatu pendukung baik, yaitu manusia dan badan hukum yang menurut hukum berkuasa dan berwenang menjadi pendukung hak. Atau secara singkatnya, subyek hukum ialah warga masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.  

Sedangkan hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap orang tertentu atau lebih.

Baca Juga: Fungsi Hukum, Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum yang sesuai dengan kondisi Indonesia

Hukum subyektif ada yang menyebut sebagai hak, dan ada juga yang mengartikan sebagai hak dan kewajiban. Hukum subyektif merupakan konkretisasi dari hukum obyektif, yang tertuju kepada subyek hukum atau orang yang melaksanakan hukum tersebut.

Dengan demikian kita bisa melihat hubungan diantara keduanya sangat jelas, seseorang yang  mengadakan hubungan hukum dengan orang lain akan memperoleh hak dan kewajiban.

Sedang hak dan kewajiban seseorang yang diperoleh karena saling mengadakan hubungan hukum tersebut dinamakan hukum subyektif.

Baca Juga: mengapa hukum sulit didefinisikan dan apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum

  1. Kaitan antara hubungan hukum, hak & kewajiban, dan akibat hukum

Hubungan hukum ialah suatu hubungan antara para subyek hukum yang telah diatur oleh hukum.

Lalu suatu hubungan hukum ini memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang mana apabila dilanggar hak & kewajiban tersebut maka akan mengakibatkan pelanggaran hukum atau yang disebut dengan akibat hukum, dimana orang yang melanggar akan dituntut di pengadilan.

Akibat hukum inilah yang melahirkan suatu hak & kewajiban bagi para subyek hukum, dalam kata lain akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum.   

Baca Juga: Polisi Gagalkan Home Industry Liquid Vape Berbahan Sabu di Kembangan                         

Contohnya, penjatuhan hukuman terhadap seorang pencuri yang mengambil hak orang lain yang secara nyata telah melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini