Sedangkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini tetap mengacu pada sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.
Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Contohnya:
- Hukum adat : makan harus pakai tangan kanan, berpakaian sopan, menghormarti sesama, dan menghargai sesama, dll.
- Hukum syariat islam : tidak boleh menikah dengan mahramnya