Catatan Fakta - Kasus Pembunuhan Brigadir J yang di lakukan oleh Ferdy Sambo tengah dalam persidangan, Almarhum Brigadir Nofariansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban keganasan ferdy sambo hingga menyebabkan kehilangan nyawanya, Sang Terdakwa Ferdy Sambo siap menjalani hukuman atau bertanggung jawab atas perbuatan yang di lakukannya. Saat persidangan yang di lakukan di pengadilan negeri jakarta selatan. (1/10)
Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan dalam persidangan " Saya yakin saya bebuat salah,Saya akan bertanggung jawab" kata sambo di hadapan orang tua Alm brigadir J, Saat persidangan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo pun mengaku sangat menyesal dan memohon maaf kepada kedua orang tua Alm Brigadir J yang saat itu hadir tengah menjadi saksi, ia menyampaikan penyesalannya karna tidak bisa mengontrol emosi yang mengakibatkan hilangnya nyawa Alm Brigadir J.
Baca Juga : ART Sambo yang bersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan
Diketahui saat ini tengah berjalan proses hukum untuk Ferdy Sambo yaitu sidang lanjutan yang dimana jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti simanjuntak
Lihat Juga :Disdik Kab. Bogor Kunjungi SDIT Nuurul Uluum untuk Sampel Monev ANBK 2022
Pasangan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawhati saat ini menjalani sidang dengan mendengarkan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Peenuntut Umum (JPU) Sebelumnya mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati, Pidana Hukuman Seumur Hidup atau Penjara 20Tahun.