CATATANFAKTA.COM - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap tidak ada perpecahan di masyarakat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Ia menyatakan bahwa tidak dapat memprediksi tindakan dari jutaan pendukung kliennya dan berharap agar situasi tetap kondusif setelah penahanan Panji.
Hendra menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya diduga ada politisasi yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun.
Ia juga menganggap langkah yang diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.
"Dengan penuh keprihatinan, kami mengungkapkan kekhawatiran atas tragedi kemanusiaan yang berlangsung di Bareskrim. Sejak awal, kami telah menduga bahwa kasus ini terkena kriminalisasi dan politisasi," tutur Hendra
Panji Gumilang ditahan terkait dugaan penistaan agama dan dijerat dengan beberapa pasal yang ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.
Di samping itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.