CATATANFAKTA.COM - Pada Senin (24/7), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diperiksa oleh Kejaksaan Agung selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Airlangga sebagai peranannya dalam posisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Selama pemeriksaan, Airlangga memberikan jawaban atas 46 pertanyaan dari penyidik.
Kutandi menyatakan bahwa ini adalah pengembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021, namun masih terlalu dini untuk menentukan keterlibatan Airlangga dalam kasus tersebut.
Airlangga meninggalkan gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB setelah berada di dalamnya selama sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB. Di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Airlangga menyatakan bahwa ia telah menjawab 46 pertanyaan dan memberikan jawaban sebaik mungkin.
Sebelumnya, Airlangga seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7) pekan sebelumnya, namun tidak hadir karena memiliki agenda lain.
Baca Juga: DUET PRABOWO GANJAR AKAN LEBIH SERU
Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya untuk periode 2021-2022. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, pada Kamis (15/6).