hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp. 15 Triliun Di Jawa Barat

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:44 WIB
5 Pengedar Uang Palsu Total Rp 15 Triliun di Pandeglang Diringkus Polisi

Catatanfakta.com - Pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan total nilai sekitar Rp15 triliun, yang terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS, dan euro.

Operasi ini dilakukan di tiga daerah yang berbeda, yaitu Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Subang dan Indramayu, Jawa Barat.

Selain mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun, kepolisian juga berhasil menyita senjata air softgun yang digunakan oleh para pelaku sebagai barang bukti kejahatan.

Baca Juga: Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo Terungkap oleh Polisi

Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dalam operasi ini berhasil disita sekitar Rp300 juta, 900 lembar dollar AS, dan 100 lembar euro. Jika semua mata uang tersebut dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp15 triliun.

Pengungkapan kasus uang palsu ini bermula dari penangkapan dua tersangka, LJ dan AA, pada tanggal 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, mereka memberikan informasi yang memungkinkan kepolisian untuk melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Baca Juga: Prostitusi Online Marak, Ini Modus Barunya ...

Hasilnya, kepolisian berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sementara itu, IM dan AB masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan peredaran uang palsu yang mencelakakan masyarakat dapat diminimalisir, dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha melakukan kejahatan serupa di masa mendatang.

Tags

Terkini