hukum

Wow! PPATK Ungkap Fakta Menghebohkan: Panji Gumilang Terlibat Transaksi Mencapai Rp15 Triliun!

Kamis, 13 Juli 2023 | 14:55 WIB
Terungkap, PPATK sebut Panji Gumilang miliki transaksi mencapai Rp15 triliun. (Dok. PMJ News)

Catatanfakta.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis terhadap transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Hasil analisis menunjukkan bahwa Panji Gumilang terlibat dalam transaksi senilai lebih dari Rp15 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi temuan ini dan menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup transaksi dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan dan Pidana Panji Gumilang Diselesaikan

Namun, Ivan tidak memberikan rincian terperinci mengenai transaksi tersebut.

Berdasarkan data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) telah memulai penyelidikan terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.

Pasal yang diterapkan dalam penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: PANJI GUMILANG DI PERIKSA BARESKRIM POLRI TERKAIT KASUS PENISTAAN AGAMA

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam proses dan sedang diperdalam.

Selain dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim juga telah mencantumkan pasal-pasal terkait penistaan agama dan penyebaran hoaks dalam surat perintah penyidikan terhadap Panji Gumilang. Meskipun demikian, hingga saat ini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Tags

Terkini