hukum

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Identik

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Polemik kasus DNA antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana mulai menemukan titik terang. (kendal.suaramerdeka/Dok)

Jakarta, CatatanFakta.com – Hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak selebgram Lisa Mariana (LM) yang berinisial CA, resmi diumumkan pada Rabu (20/8/2025) di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, menyatakan bahwa hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.

Baca Juga: Fakta Lengkap Gempa Bekasi Malam Ini: Magnitudo, Lokasi, dan Imbauan BMKG

“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Rizki Agung dalam konferensi pers, Rabu siang.

Proses Tes DNA

Tes DNA ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) lalu, dengan pengambilan sampel dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya CA. Proses pengambilan dilakukan di lokasi berbeda namun tetap dalam pengawasan penyidik serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Hasil tersebut kemudian diserahkan kepada kedua belah pihak melalui tim kuasa hukum karena baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak hadir langsung dalam pengumuman.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan kliennya berhalangan hadir lantaran ada agenda lain.

Baca Juga: Drama DNA Ridwan Kamil & Lisa Mariana: Siap Tanggung Jawab, Publik Menanti Hasil Tes di Pusdokkes Polri!

“Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkan. Sejak awal beliau memang memandatkan kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Penyidik Polri telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa Mariana, serta 3 ahli yang meliputi ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Sejumlah dokumen elektronik dan surat juga telah disita sebagai barang bukti.

Langkah Selanjutnya

Dengan hasil tes DNA yang menyatakan tidak identik, penyidik menyebut akan mengambil langkah hukum berikutnya untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim terkait laporan Ridwan Kamil.

 

 

Tags

Terkini