catatanfakta.com - Kasus penembakan polisi oleh polisi yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, kini menjadi perhatian serius Bareskrim Polri.
Peristiwa yang mengejutkan publik ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai latar belakang insiden tersebut dan langkah hukum yang akan ditempuh terhadap pelaku.
Komjen Pol Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, memastikan bahwa tim dari Bareskrim sudah turun langsung untuk menangani kasus ini.
Baca Juga: Bubaran Indonesia vs Jepang di GBK: Polisi Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan
"Tim kita sudah berangkat, baik dari Inafis maupun Dittipidum. Kami akan memastikan proses penyidikan ini berjalan secara profesional," ungkap Wahyu saat diwawancarai pada Jumat (22/11/2024).
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait motif maupun kronologi lengkap dari kejadian tersebut.
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono, sebelumnya menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Polisi Tangkap Aktivis Greenpeace yang Protes Pembangunan IKN
"Kami sedang memproses PTDH dalam minggu ini. Saya sudah melaporkan hal ini ke pimpinan Polri dan akan segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Menurut keterangan yang beredar, AKP Dadang diduga melakukan penembakan dari jarak dekat yang mengenai kepala korban.
Baca Juga: Nekat ! Seorang Polisi Dibakar Isterinya Yang Merupakan Seorang Polwan di Mojokerto
Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi kedua pihak yang terlibat adalah aparat penegak hukum.
Kejadian ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.