hukum

DPO Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Sudah Lama Berada di Bandung

Rabu, 22 Mei 2024 | 18:56 WIB
Foto: Pegi Setiawan salah satu DPO pembunuhan Vina dan Eky ditangkap (Kolase)

Catatanfakta.com - Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap satu dari tiga orang daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Bandung setelah menjadi buronan selama delapan tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Manfaat dari Menjadi Nasabah Prioritas di Berbagai Bank di Indonesia

Polda Jabar perlu memastikan lebih lanjut pergerakan Pegi selama delapan tahun buronan. Meski berhasil menangkap satu pelaku, namun Andi dan Dani yang juga tercatat dalam DPO, hingga saat ini masih dalam pencarian.

Andi diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam. Sementara Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun.

Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Baca Juga: Membangun Kekuatan Baru Bersama: Pertemuan Politik Antara Partai Golkar dan PPP

Warga diharap bersabar, Polda Jabar akan mengungkap secara terang benderang dan transparan mengenai DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Tiga pelaku yang tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ini telah menjadi buronan selama delapan tahun, dan polisi masih berusaha mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Tags

Terkini