Catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan bahwa pihaknya telah menganalisis keterangan para saksi, tersangka, dan barang bukti lain dalam kasus tersebut sebelum mengambil keputusan tersebut.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif dan diduga menikmati aliran sejumlah uang.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat dan Pengelola Wisata untuk Terbebas dari Pungli
Menurut Ghufron, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati, memotong insentif yang menjadi hak pegawai tanpa sepengetahuan mereka dan beberapa pegawai lain.
Pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak dan besarannya berkisar antara 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Baca Juga: Review Film: Badarawuhi di Desa Penari Kurang Memuaskan
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah oknum dalam pemerintahan dan perlu segera ditindaklanjuti untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kita harus menyadari pentingnya kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak kepada siapa pun.