hukum

Drama Hukum Terkini: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Apresiasi dari Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:41 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Catatanfakta.com - Sidang gugatan praperadilan yang melibatkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah mencapai babak baru dengan hakim menolak gugatan tersebut. Novel Baswedan angkat bicara terkait penolakan tersebut.

Hakim menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri di sambut baik Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang turut hadir dalam sidang putusan, mengapresiasi keputusan hakim.

Novel Baswedan menyatakan apresiasinya terkait putusan hakim tunggal praperadilan ini dan berharap bahwa dengan ditolaknya gugatanFirli Bahuri , langkah-langkah penanganan perkara dapat segera diambil.

Baca Juga: Skandal Pemerasan Terungkap! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terhadap Polda Metro Jaya

"Tentunya, dengan adanya putusan ini, semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Novel mendesak agar Firli segera ditahan dengan alasan bahwa dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa Firli menggunakan bukti dokumen dari KPK terkait penanganan kasus suap eks pejabat DJKA.

"Ini kan sesuatu hal yang luar biasa. Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi. Oleh karena itu, alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgen menurut saya," tegasnya.

Baca Juga: Irish Bella Bongkar Alasan 'Berantai' di Balik Gugatan Cerai Terhadap Ammar Zoni

Reaksi senada juga datang dari eks penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, yang bersyukur atas penolakan gugatan praperadilan Firli.

Ia berharap agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Karena kasus Pak Firli sudah terang benderang. Dan nantinya kita berharap bahwa dengan ditolaknya permohonan ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan," tambahnya.

Baca Juga: Kiky Saputri Ungkap Rahasia Kehidupan Setelah Menikah: 'Suami Saya Jadi Sumber Kecantikan Saya!

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tidak dapat diterima.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya, menyatakan status tersangka Firli sah. Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa permohonan yang diajukan oleh Firli tidak hanya terkait urusan formil, tetapi juga Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Tags

Terkini