Catatanfakta,com - Jakarta, 12 Oktober 2023 - Malam ini, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, termasuk pengacara SYL, Febri Diansyah, yang mengaku bingung dengan alasan penangkapan ini.
Febri Diansyah, pengacara SYL, bersama dengan tim kuasa hukumnya tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk mencari klarifikasi mengenai penangkapan tersebut.
Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Melawan KPK dengan Gugatan Praperadilan
Mereka ingin memastikan apakah ini merupakan penangkapan, jemput paksa, atau tindakan hukum lainnya yang belum mereka ketahui.
Menurut Febri, pihaknya telah menerima surat panggilan untuk SYL pada siang hari. Mereka telah berkoordinasi dengan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL pada Jumat (13/10).
"Sebuah surat panggilan telah sampai di bekas rumah dinas Pak Syahrul Yasin Limpo pada siang atau sore hari. Kami telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menegaskan bahwa Pak Syahrul telah menyetujui untuk berkooperasi dalam proses hukum ini dan akan mematuhi panggilan dari KPK besok, pada hari Jumat," ungkap Febri.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan SYL: Kejutan Besar di Dunia Antikorupsi
Namun, Febri mengaku heran mengapa KPK melakukan penangkapan terhadap SYL malam ini setelah ada kesepakatan untuk pemeriksaan besok.
"Sudah ada surat panggilan dan konfirmasi yang telah kami sampaikan kepada pihak penyidik KPK. Oleh karena itu, saya merasa bingung mengenai alasan penangkapan yang terjadi malam ini. Kami berharap dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan tim hukum."
Sebelumnya, SYL telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK pada Jumat (13/10). Namun, malam ini, ia dijemput di apartemennya oleh pihak KPK.
Baca Juga: Klarifikasi Mentan SYL: Benarkah Ada Dugaan Pemerasan Setelah Pemeriksaan Polisi?
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan ini memiliki dasar hukum yang kuat. KPK telah memberikan kesempatan kepada SYL untuk datang ke KPK sesuai dengan panggilan sebelumnya, meskipun ia tidak dapat hadir pada saat itu.
"Dalam situasi ini, terdapat sejumlah aspek yang terkait dengan perkembangan tersangka, meskipun kami telah mengundangnya sebelumnya. Ini menandakan bahwa kami telah memberikan waktu serta peluang kepada SYL untuk hadir di Gedung KPK, dan kami menghormati alasan yang telah dia sampaikan," ujar Ali Fikri.