Dalam laporan Baim Wong, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Belum disebutkan identitas terlapor dalam berkas laporan Baim Wong.
Dalam laporan Baim Wong, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Belum disebutkan identitas terlapor dalam berkas laporan Baim Wong.
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
hubungan hukum-politik, sejarah-hukum, hukum ius contituendum (akan datang)-ius constitutum (sedang berlaku)
Das Sein dan Das Sollen
Faktor yg mendasari pembentukan hukum trkait perlindungan wilayah perairan Indonesia dan pengaturan perikanan
Wulan Guritno menghebohkan dengan "Open BO"