Komika Aulia Rakhman Ditangkap Terkait Dugaan Penistaan Agama: Stand Up Comedy Kontroversial

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 20:00 WIB
Komika dari Lampung Aulia Rakhman ditetapkan tersangka kasus penistaan agama setelah tampil di acara Desak Anies. (ist)
Komika dari Lampung Aulia Rakhman ditetapkan tersangka kasus penistaan agama setelah tampil di acara Desak Anies. (ist)

 

Catatanfakta.com - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap komika populer, Aulia Rakhman, dalam kasus dugaan penistaan agama yang mencuat usai penampilannya dalam sebuah sesi stand-up comedy.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini didasarkan pada sejumlah bukti dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

Menurut Kombes Umi, Aulia telah dihadapkan pada dua alat bukti yang kuat setelah pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 ahli.

Baca Juga: Kasus Jessica Kumala Wongso Dilupakan di Balik Kisah Lebih Heboh di Lapas Pondok Bambu

Materi yang disampaikan oleh Aulia dalam sesi stand-up comedy tersebut dituduh menista agama, khususnya dalam penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw.

"Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa AR terbukti melakukan penistaan agama, dan kami sudah menetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkap Kombes Umi kepada media pada Senin (11/12).

Kasus kontroversial ini muncul setelah Aulia Rakhman tampil dalam acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Baca Juga: Keberanian Memaafkan: Kisah Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Rinoa Aurora dan Leon Dozan

Awalnya, Aulia diundang untuk mengisi sesi stand-up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan dengan honor mencapai Rp1 juta.

Namun, materi yang disampaikan oleh Aulia dianggap menyinggung perasaan umat dan memicu kontroversi karena diduga merendahkan nilai keagamaan.

"Pada saat acara berlangsung, Aulia menyampaikan materi stand-up comedy yang salah satunya mengandung konten yang dilaporkan sebagai penistaan agama, terutama dalam hal nama Muhammad," terang Kombes Umi.

Baca Juga: Jennifer Jill Rela Jual Tas Branded untuk Biaya Persidangan Pasca Terjerat Kasus Narkoba

Sementara itu, Aulia Rakhman masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Lampung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X