Catatanfakta.com - Bupati Garut Rudy Gunawan mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat.
Perbup tersebut mengatur larangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tujuan menciptakan tatanan masyarakat yang sesuai dengan norma, terutama dalam menghadapi perbuatan yang dianggap menyimpang.
"Bupati Garut menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Anti Maksiat, dan dalam Perbup tersebut diatur mengenai larangan LGBT," ujar Bupati Garut kepada wartawan di Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Rabu.
Baca Juga: KEMENKEU JELASKAN PELUANG KEHILANGAN RP 650 M DALAM PNBP JIKA SIM BERLAKU SEUMUR HIDUP
Bupati menyatakan bahwa Perbup Anti Maksiat ini telah diterbitkan dan mulai berlaku sejak awal Juli 2023, dengan tujuan menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Menurutnya, Perbup ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Garut dari perbuatan yang dianggap menyimpang, seperti isu LGBT yang saat ini dilarang di Garut.
"Kami mengklasifikasikan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dan dari segala aspek, perbuatan tersebut dilarang," tambahnya.
Baca Juga: JOKOWI KUNJUNGI PASAR KREATIF BANDUNG
Bupati menjelaskan bahwa penerbitan Perbup ini bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut dalam melindungi seluruh warganya dari perbuatan maksiat.
Perbup tersebut bersifat preventif dan akan dilaksanakan oleh tim khusus yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, beberapa dinas lainnya, serta mendapat dukungan dari kepolisian dan TNI.
"Kami akan melakukan pembinaan preventif terhadap individu-individu yang saat ini dianggap LGBT," jelasnya.
Baca Juga: DEKAT DENGAN NU ERICK THOHIR DI GADANG-GADANG JADI CAWAPRES TERKUAT
Bupati menambahkan bahwa tim khusus tersebut akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan mengambil tindakan jika terdapat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan maksiat di suatu tempat.