4. Panduan pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri melalui panduan yang disediakan dalam aplikasi.
Baca Juga: PERAN PENTING PENDIDIKAN : HARDIKNAS 2023
5. Untuk memperdalam pemahaman tentang penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas secara mandiri atau dengan dukungan dari Kantor Kementerian Agama (KAnkemenag) atau Kantor Wilayah (Kanwil) setempat. Kegiatan tersebut dapat menggunakan anggaran dari dana BOS/DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing Madrasah.
6. Agar proses penginputan realisasi berjalan lancar, Madrasah diimbau untuk melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin setiap bulan.
7. Penginputan eRKAM untuk Tahun 2023 dapat dilakukan setelah Madrasah menerima Surat Edaran tentang alokasi Dana BOS untuk tahun tersebut.
Baca Juga: KKMA Wilayah Man 3 Bogor, Berikan Penguatan SKILL Operator Untuk Pengolahan Data Emis Madrasah
Harap dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam sampai dengan tahun 2023. Jika ada perubahan atau tambahan informasi terkait ketentuan tersebut, penting untuk mengacu pada sumber resmi yang terkait atau menghubungi pihak berwenang terkait.