program

OJK Dukung Bank Masuk Bisnis Paylater dengan Syarat

Senin, 6 November 2023 | 08:56 WIB
Pinjol dan Pay later ternyata juga menjadi fenomena generasi Milenial Amerika Serikat dan Inggris.


Catatanfakta.com - Industri perbankan di Indonesia saat ini tengah gencar mengembangkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Sejumlah bank besar seperti Bank Central Asia (BCA) dengan Paylater BCA, Bank Mandiri dengan Livin' Paylater, dan Bank CIMB Niaga yang berencana meluncurkan paylater pada tahun ini, merupakan contoh nyata atas perkembangan ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan kepada bank-bank yang tengah menjelajahi bisnis layanan paylater.

Menurut OJK, layanan paylater perbankan merupakan bagian dari layanan perbankan digital. Dalam menyelenggarakan layanan paylater, bank-bank harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh OJK, antara lain:

Baca Juga: Mengenal Saldo Minimal Rekening Tabungan di Beberapa Bank Populer Indonesia

1. Memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat 1 atau Peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir. Hal ini penting untuk menjamin kesehatan perusahaan dalam menjalankan bisnis paylater.


2. Memiliki infrastruktur Teknologi Informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai. Infrastruktur yang baik akan memastikan layanan berjalan lancar dan aman bagi nasabah.


3. Memenuhi ketentuan dalam POJK No. 13/POJK.03/2021 mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank. Tujuannya adalah untuk menjaga standar pelayanan dan kualitas produk yang ditawarkan.

Baca Juga: Siap-siap! BCA Akan Tutup Rekening dengan Saldo Rp 0, Segera Lakukan Transaksi!


OJK sedang berupaya menyempurnakan peraturan terkait layanan perbankan digital, termasuk layanan paylater. Dukungan dari OJK ini diharapkan akan mendorong bank-bank di Indonesia untuk semakin kreatif dalam menjalankan bisnis paylater, sekaligus memperluas jangkauan layanan dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Namun, bank-bank diingatkan untuk tetap menjalankan bisnis paylater dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, menetapkan bunga/imbal hasil yang wajar, dan melindungi investor.

Dalam menjalankan bisnis paylater, bank harus mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Tags

Terkini