Catatanfakta.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia sedang bersiap-siap menyambut sebuah berita gembira.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani pembayaran gaji PNS yang akan disalurkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada bulan November mendatang.
Kabar ini begitu istimewa karena melibatkan perubahan skema pembayaran gaji berdasarkan masa kerja PNS.
Kesepakatan Jokowi dan Sri Mulyani untuk memberikan nominal gaji yang signifikan diharapkan akan membawa kebahagiaan besar bagi PNS di seluruh golongan.
Sistem pembayaran gaji PNS ini sebenarnya telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019.
Namun, perubahan tersebut akan berdampak besar pada besaran gaji PNS, yang akan ditentukan berdasarkan golongan mereka.
Baca Juga: Francesco Bagnaia, Pembalap Ducati yang Menciptakan Kejutan di MotoGP Mandalika Pertamina Grand Prix
Sesuai peraturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mentransfer gaji PNS pada bulan November dengan jumlah yang cukup mengesankan, tergantung pada golongan masing-masing.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Berikut adalah jadwal gaji berdasarkan golongan pendidikan:
Golongan I (lulusan SD dan SMA) memiliki jadwal gaji mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D3) memiliki jadwal gaji mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.