Namun dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengabdian harus disertai dengan batas etis yang jelas.
Jika benar ingin memberdayakan pemuda, maka seharusnya posisi Ketua Karang Taruna dipegang oleh figur independen yang tidak memiliki jabatan politik atau kekuasaan anggaran.
Dengan demikian, Karang Taruna bisa berfungsi murni sebagai lembaga sosial yang bebas dari intervensi kepentingan.
Karena pada akhirnya, pengabdian sejati bukan diukur dari berapa banyak jabatan yang dipegang, tetapi dari seberapa jernih niat menjaga kepercayaan publik.