Catatanfakta.com -, Pasca Genap 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah kebijakan menteri Kabinet Merah Putih justru menuai kritik keras. Beberapa di antaranya dianggap blunder karena menimbulkan keresahan hingga kekacauan di tengah masyarakat.
Dua kebijakan yang paling banyak disorot publik adalah sistem inti administrasi perpajakan Coretax dan aturan pembatasan penjualan LPG 3 kilogram (kg).
Baca Juga: Ferry Irwandi Tanggapi TNI Soal Dugaan Tindak Pidana: 'Ide Tidak Bisa Dipenjara'
Coretax Bermasalah, Pajak Sulit Diakses
Sistem Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/2024. Seharusnya, aplikasi ini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional. Namun kenyataannya, sejumlah fitur belum bisa diakses wajib pajak.
Gangguan ini membuat masyarakat kesulitan membayar pajak, hingga menimbulkan kekhawatiran penerimaan negara terganggu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan mengaku waswas. Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga sempat meninjau langsung implementasi Coretax di Kantor Ditjen Pajak, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR/BPN Naikkan Pajak untuk 60 Keluarga Penguasa Tanah
“Kesuksesan Coretax sangat memengaruhi penerimaan negara. Kendala yang muncul harus segera jadi bahan evaluasi,” kata Airlangga.
Salah satu masalah krusial adalah penerbitan faktur pajak. Airlangga pun menyarankan adanya sistem khusus untuk sektor FMCG yang memiliki volume transaksi tinggi.
Aturan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Blunder berikutnya datang dari Kementerian ESDM. Menteri Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan yang melarang pengecer atau warung menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini disebut demi menjaga harga sesuai HET Rp18.000 per tabung dan mencegah penimbunan. Namun realitanya, aturan ini justru menimbulkan antrean panjang di pangkalan dan membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan LPG subsidi.
Baca Juga: IHSG Anjlok 1,28 Persen Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Soroti Pergantian Sri Mulyani
“Kalau harga di pangkalan dinaikkan, izin bisa dicabut. Itu cara kontrol pemerintah,” ujar Bahlil saat konferensi pers.
Sayangnya, dampak di lapangan berbeda jauh dari harapan. Publik mengeluh distribusi makin semrawut.