Catatanfakta.com - Penyelundupan narkoba dengan modus baru telah diungkap oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, narkoba disamarkan dalam kemasan keripik pisang yang diproduksi di Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta. Proses pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan di media sosial selama satu bulan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 426 bungkus keripik pisang dalam berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
Baca Juga: Gegap Gempita! Polresta Bogor Kota Berhasil Menangkap 29 Pengedar Narkoba dalam 23 Hari Terakhir
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang di Depok yang bertugas sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Pengembangan lebih lanjut mengarahkan polisi ke tiga TKP lainnya di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul, salah satunya adalah rumah produksi keripik pisang tersebut. Total ada delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan dengan lebih gencar dan terpadu, termasuk di tingkat polres.
Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, mengingat sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif, yang berpotensi menghambat jalannya pembangunan jika tidak diberantas.