Catatanfakta.com - JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan keputusan yang sangat mempengaruhi dunia politik Indonesia. Dalam sidang yang dinanti-nantikan, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, Almas meminta MK mengubah persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait dengan batasan usia minimum.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mengharuskan calon presiden dan wakil presiden memiliki usia minimal 40 tahun, kini mengalami perubahan.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Mengenai Syarat Capres-Cawapres
Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10), mengumumkan bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan Almas.
Dengan kata lain, MK mengakui persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia minimal 40 tahun atau yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keputusan ini mengubah Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu, yang kini menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024!
Ini adalah keputusan yang berpotensi mengubah lanskap politik di Indonesia, membuka peluang bagi calon presiden yang lebih muda untuk ikut dalam pemilihan presiden.
Tidak semua pihak setuju dengan keputusan ini, dan terdapat pendapat berbeda yang disuarakan dalam sidang.
Namun, MK telah memutuskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun atau yang tidak memiliki pengalaman sebagai kepala daerah masih dapat mencalonkan diri.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Usul Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres: Syarat 40 Tahun Tetap Berlaku!
Gugatan Almas pertama kali diajukan pada tanggal 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan awal diselenggarakan pada 5 September, di mana Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Almas menjelaskan dalam permohonannya bahwa ia adalah pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo.