"Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak,
Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Jumat (30/12/2022)
Artikel Terkait
Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
Inilah 7 Resolusi Yang Cocok Buat Kamu di Tahun 2023
Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023
Laga Besok Malam Piala AFF Timnas Indonesia Vs Filipina Shin Tae Yong Tak Mau Kecolongan Lagi