informasi

KPK Respons Tuntutan ICW Soal Pemeriksaan Bobby Nasution: “Kami Tunggu Fakta Persidangan"

Sabtu, 15 November 2025 | 17:37 WIB
ICW soroti pemberantasan korupsi oleh KPK (Kpk.go.id)

catatanfakta.com – Desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendapat respons langsung dari lembaga antirasuah. ICW meminta Bobby dihadirkan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut kini sudah berada di pengadilan. “Perkara ini sudah pelimpahan ke PN Tipikor Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta. Budi menambahkan, KPK kini fokus menunggu jadwal sidang untuk para penerima dugaan suap.

Ia memastikan jaksa penuntut umum akan membawa seluruh alat bukti ke persidangan. “Kami akan menghadirkan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara,” kata Budi. Namun ia tidak menjawab apakah Bobby akan dipanggil sebagai saksi, mengingat KPK belum pernah memeriksa yang bersangkutan sejak perkara dilimpahkan.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Menghangat, KPK Periksa 350 Travel dari Berbagai Daerah

Sebelumnya, ICW menilai KPK seharusnya mengikuti perintah majelis hakim PN Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut ada dasar hukum yang kuat untuk itu. “Sudah ada perintahnya. Bahkan menurut laporan Tempo, penyidik KPK sudah mengusulkan pemeriksaan Bobby, tetapi tiga Ketua Satgas tidak ada yang berani memeriksa,” ujarnya di depan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus yang memicu polemik ini berawal dari OTT KPK di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara para pejabat PUPR dan Satker PJN menjadi penerima. Persidangan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak kini ditunggu publik, termasuk apakah nama Bobby Nasution akan benar-benar masuk dalam jalur pembuktian di pengadilan terbuka.

 

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB