informasi

Setelah Cabut Kenaikan PBB, Bupati Pati Batalkan Kebijakan 5 Hari Sekolah

Senin, 11 Agustus 2025 | 06:44 WIB
Bupati Pati Sudewo bertemu dengan korlap aksi demo. (Foto dokumentasi humas Polres Pati).

Catatanfakta.com – Bupati Pati Sudewo kembali mencabut salah satu kebijakan kontroversialnya. Setelah sebelumnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, kali ini Sudewo memutuskan menghentikan penerapan sistem lima hari sekolah yang baru berjalan empat pekan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 400.3.1/303/M yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.

Kebijakan baru ini mulai berlaku 11 Agustus 2025, mengembalikan sistem pembelajaran menjadi enam hari sekolah setiap pekan.

SK diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim, di Kantor PCNU Pati pada Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Dari Pajak ke Tuntutan Lainya: Dinamika Gerakan Warga Pati Menjelang Aksi 13 Agustus

“Ada keinginan kuat masyarakat untuk tetap menjadi 6 hari sekolah, agar TPQ-Madin tetap berjalan baik,” ujar KH Yusuf Hasyim.

Kritik dan Kekhawatiran

Kebijakan lima hari sekolah yang diberlakukan sejak 14 Juli 2025 menuai kritik dari masyarakat dan tokoh agama. Pemadatan jam belajar dinilai membuat anak-anak terlalu lelah untuk mengikuti pendidikan keagamaan di TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin) selepas sekolah.

“Ketika penerapan 5 hari sekolah, anak-anak untuk hadir di TPQ/Madin itu sudah sangat lelah,” jelas KH Yusuf.

Selain itu, libur hari Sabtu yang diharapkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, justru lebih banyak diisi dengan bermain gawai. “Anak-anak lebih banyak main handphone, tidak produktif. Ini mengkhawatirkan,” tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%, Polemik Sudewo Jadi Sorotan Publik

Kolaborasi Sekolah dan Lembaga Keagamaan

SK pembatalan lima hari sekolah juga mengatur penguatan karakter siswa di luar sekolah melalui kolaborasi antara satuan pendidikan dengan lembaga pendidikan keagamaan—termasuk TPQ, Madin, pesantren, hingga sekolah minggu—sesuai agama masing-masing.

“Pengelolaan TPQ-Madin sudah berjalan lama di masyarakat, jadi sebenarnya tidak ada masalah, tidak membebani anggaran. Sekolah cukup bermitra dengan lembaga yang sudah ada,” kata KH Yusuf.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB