Terakhir, Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) juga menyampaikan laporan ke KPK pada 6 Agustus 2024, menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari dugaan penyalahgunaan kuota haji terhadap jemaah lansia dan perempuan.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Dolar AS Makin Perkasa di Tengah Konflik Timur Tengah
KPK Diminta Bertindak Cepat dan Transparan
Berkaca dari banyaknya laporan masyarakat serta keterlibatan nama-nama berpengaruh, publik berharap KPK dapat menuntaskan penyelidikan ini secara tuntas dan transparan.
Isu korupsi dalam kuota haji bukan hanya soal keuangan negara, tetapi menyangkut keadilan dan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah suci. Dugaan bahwa kuota dialihkan, diperjualbelikan, atau diberikan kepada pihak tertentu secara tidak sah bisa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah oleh negara.
Sejumlah aktivis antikorupsi bahkan meminta agar Presiden dan DPR turut mengawasi jalannya penyelidikan untuk memastikan tidak ada intervensi politik.
Baca Juga: IIHF 2025 Resmi Dibuka Pameran Produk Halal, Kajian Islami, hingga Sertifikasi Gratis
Langkah Awal Menuju Keadilan Ibadah
Pemanggilan tokoh agama sekelas Khalid Basalamah mempertegas keseriusan KPK dalam mengungkap skandal ini. Langkah ini dinilai bisa membuka tabir praktik-praktik gelap dalam tata kelola kuota haji yang selama ini tertutup rapat.
KPK menyatakan akan terus menggali informasi, termasuk dari pejabat aktif, pihak swasta, dan pemilik travel haji khusus. Dengan sinergi berbagai pihak dan tekanan publik, diharapkan skandal korupsi haji ini bisa segera menemui titik terang.