Catatanfakta.com -, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Salah satu nama yang turut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini adalah pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah.
Pada Senin (23/6), KPK memanggil dan meminta informasi dari Khalid terkait kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dinilai mengetahui informasi penting dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, khususnya haji khusus.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan beliau kooperatif menyampaikan informasi serta pengetahuannya. Itu sangat membantu penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin malam.
KPK mengapresiasi sikap kooperatif Khalid Basalamah, dan berharap pihak-pihak lain yang terlibat atau memiliki informasi relevan bisa bersikap serupa.
Baca Juga: Formula E Jakarta Bakal Berlanjut, NasDem Minta Dampak Wisata Jadi Prioritas
“Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui, agar penanganan perkara terkait haji ini bisa dilakukan secara efektif dan transparan,” tambah Budi.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan langsung dari Khalid Basalamah terkait detail keterangan yang ia berikan kepada penyidik.
Penyelidikan Masih Berjalan, KPK Kumpulkan Keterangan Berbagai Pihak
Meski belum naik ke tahap penyidikan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menggali dan mendalami berbagai informasi yang masuk. Lembaga antirasuah itu menyebutkan bahwa sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan, namun belum disebutkan siapa saja mereka.
“Saat ini perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan, tapi KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan, dan segera menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya,” ucap Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya mencakup periode tahun 2024. Penyimpangan serupa diduga juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6), seperti dikutip dari Antara.
Ia memastikan bahwa tim penyelidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti dan menggali keterangan dari para saksi yang relevan.
Baca Juga: Kaesang Diprediksi Kembali Jadi Ketum PSI, Guntur Romli Calon Lain Cuma Gimik
Lima Laporan Pengaduan Korupsi Kuota Haji Diterima KPK
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK menerima lima laporan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat. Laporan pertama masuk pada 31 Juli 2024 dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.
Sehari berselang, Front Pemuda Anti-Korupsi melayangkan laporan kedua. Mereka mengungkap dugaan adanya pengalihan kuota haji secara sepihak oleh pihak Kemenag RI yang dinilai merugikan jemaah dan menimbulkan ketidakadilan.
Laporan ketiga datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta pada 2 Agustus 2024, disusul oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada 5 Agustus 2024.
Artikel Terkait
Pajero dan Fortuner Diobral, Potong Harga Sampai Rp35 Juta
Permintaan Batu Bara RI Melemah, China dan India Kurangi Impor