catatanfakta.com - Pemerintah setempat berusaha memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak selama libur panjang Hari Raya Idul Adha.
Polisi telah menyiapkan berbagai aturan lalu lintas untuk mengatur volume kendaraan yang melintasi daerah tersebut.
Salah satunya adalah penerapan sistem ganjil genap yang sangat dikenal dan umum di Indonesia sebagai salah satu metode pengaturan lalu lintas yang efektif.
Baca Juga: Siapa Bilang Jakarta Hanya Ada Kemacetan? Ganjil Genap Diberlakukan Lagi Hari Ini!
Sistem ganjil genap ini diberlakukan dari tanggal 14 hingga 18 Juni 2024, di sepanjang Jalan Raya Puncak. Aturan ini dicetuskan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pembuatan jalur satu arah atau lainnya yang sesuai dengan situasi.
Kebijakan dibuat untuk mengatasi kemacetan dan mencegah kemacetan massal. Tidak hanya memberlakukan sistem ganjil genap, polisi juga mengimbau pengendara agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum memutuskan untuk bertolak ke Puncak. Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
AKP Rizky Gautama, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengucapkan, "Jangan lupa untuk melakukan perawatan rutin agar kendaraan dalam kondisi baik. Pastikan bahwa rem, ban, dan lampu kendaraan Anda berfungsi dengan baik. Hal ini menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur Puncak."
Selain itu, ia juga mengimbau pengendara untuk memastikan diri mereka dalam kondisi sehat dan siap mengemudi dalam perjalanan jauh. Bila merasa lelah, maka pengendara diharapkan untuk menepi dan beristirahat sejenak sebelum dapat melanjutkan perjalanannya.
Tidak hanya itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang untuk melintas di sepanjang jalan ini pada tanggal 16 Juni 2024, yakni mobil pribadi dengan empat roda yang dewasa ini sangat banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan dengan nomor ganjil, yaitu kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir dengan angka ganjil pada nomor pelat kendaraannya.
Namun, kendaraan yang berpelat nomor genap dapat tetap melintasi jalan Raya Puncak sesuai jadwal ganjil genap yang diberlakukan selama masa libur panjang. Selain itu, sebagai alternatif, wisatawan juga bisa menggunakan kendaraan umum seperti bus, taksi, atau kendaraan sewa yang sudah diatur oleh pihak terkait sehingga perjalanan mereka lebih nyaman.