catatanfakta.com - Mulai hari ini, Senin, 13 Mei 2024, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta telah diberlakukan kembali setelah dihentikan sementara selama libur panjang yang lalu.
Sebagai pengingat, ada 26 jalan utama di Jakarta yang terkena kebijakan ini, dimana kendaraan roda empat dilarang beroperasi di hari-hari tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan mereka.
Jalan-jalan yang terkena pembatasan ini dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019, yang mengubah Peraturan Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.
Kebijakan ini juga selaras dengan instruksi dari pihak terkait seperti Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan mengurangi polusi udara di kota ini. Penerapan denda di semua titik Ganjil Genap telah diberlakukan sejak Juni 2022.
Baca Juga: Hasil Sensasional! Survei Terbaru Palu Arus Politik Jakarta: Siapa yang Unggul?
Jalan-jalan yang terkena kebijakan ini meliputi beberapa jalan yang cukup ramai seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan banyak lagi. Daftar lengkap jalan yang terkena kebijakan ini dapat ditemukan di bawah artikel ini.
Kebijakan Ganjil Genap telah menjadi salah satu cara Jakarta dalam mengambil peran aktif dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.
Pengendara diharapkan untuk merencanakan rute dan jadwal mereka dengan baik untuk menghindari masalah yang mungkin timbul akibat kebijakan ini. Selalu prioritaskan keselamatan dan rencanakan dengan baik!
Artikel Terkait
Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Mulai Sore Ini hingga Minggu: Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di Puncak
Roda Puncak Bogor Berputar: Aturan Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Meriahkan Liburan Natal
Polisi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Jakarta Lebaran 2024: Pengendara Diawasi oleh e-TLE di Tol, Akan Jadi Permanen
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat
Turis AS Terkesan dengan KRL Jakarta, Bandingkan dengan Kereta di New York