informasi

Bebas dan Kembali ke Tanah Air, 34 Jemaah Haji Non-Visa Diamankan oleh Pemerintah Arab Saudi

Senin, 3 Juni 2024 | 20:11 WIB
Jamaah haji reguler Indonesia tiba di Indonesia. Yang diizinkan berhaji hanya pemegang visa haji. Sebanyak 34 WNI jamaah haji non visa haji akhirnya dideportasi. (Media Center Haji 2024)

Hal ini dimaksudkan agar para jamaah haji terhindar dari penipuan karena BPIH tergabung dalam Keagenan Perjalanan Ibadah Haji Resmi (PIHR) yang diawasi oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Dilarang Pergi Haji! Hukuman Serius bagi yang Nekat, Tanpa Tasreh

Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan pengawasan ketat terhadap perjalanan Haji dan Umroh oleh warga negaranya.

Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap beberapa WNI yang menggunakan non-visa haji merupakan bentuk tegas pemerintah Arab Saudi dalam mengatasi tindakan illegal dalam pemberian visa.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus memastikan setiap perjalanan yang dilakukan ke Tanah Suci dengan teliti dan memilih penyedia jasa yang benar-benar terpercaya.

Baca Juga: Katering dengan Menu Spesial untuk Lansia, Kemenag Jamin Kenyamanan Jemaah Haji

Dalam pengujung pernyataannya, Consul-General of the Republic of Indonesia in Jeddah, Yusron B. Ambary menegaskan sekali lagi, "Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pemberian visa haji dan umroh. Dengan demikian, maka akan terhindar dari masalah hukum dan bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman."

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB