catatanfakta.com - Kebijakan iuran Tapera yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah mendapatkan protes dari pengusaha dan pekerja, karena gaji mereka akan dipotong sebesar 2,5%. Pasalnya, dari 3% penghasilan peserta yang tersimpan, 0,5% berasal dari perusahaan tempat mereka bekerja, sedangkan 2,5% berasal dari penghasilan peserta, baik pekerja sektor swasta maupun PNS.
Tidak heran jika media sosial pun diramaikan dengan beberapa protes terkait kebijakan tersebut.
Jumlah iuran 2,5% tersebut cukup signifikan, dan memicu pro dan kontra. Perusahaan merasa tambahan beban biaya saat gaji karyawan dipotong.
Baca Juga: Gaji Kerja Dipotong 3% untuk Tapera? Yuk Kenali Manfaat dan Mekanisme Program Ini
Sementara, pegawai juga merasa kebijakan tersebut membuat beban hidup mereka tambah berat saat rata-rata mereka tengah berjuang untuk menjaga keseimbangan keuangan mereka.
Airlangga Hartato, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menanggapi keluhan dari masyarakat bahwa pihaknya akan mengecek keluhan tersebut, namun tidak memberikan detail lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.
Baca Juga: Dampak dari kebijakan pemerintah dalam menangani masalah etnosentrisme, prejudis, dan diskriminasi
Menurut aturan tersebut, setiap peserta diharuskan menyisihkan 3% dari penghasilannya untuk ditaruh di rekening tabungan Tapera.
Iuran bagi peserta mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh dirinya sendiri, sementara iuran peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja. Pemberi kerja akan melakukan iuran sebesar 0,5%, sementara pekerja akan melakukan iuran sebesar 2,5%.
Walaupun iuran yang dibayarkan ini relatif kecil, namun banyak dari mereka yang merasa bahwa keputusan ini cukup membebani.
Baca Juga: PRESIDEN JOKOWI ANGKAT BICARA TERKAIT KASUS HUKUM AIRLANGGA HARTANTO
Apalagi selama ini, banyak dari masyarakat yang merasa tidak mampu membeli rumah. Dalam hal ini, Tapera seolah menjadi angin segar untuk masyarakat yang memiliki tujuan dan cita-cita ingin membeli rumah sendiri.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), harga rumah secara nasional naik 5,17% sepanjang 2019. Sedangkan untuk DKI Jakarta, harga rumah naik 3,45%.