catatanfakta.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan rencana penerapan pemesanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara Indonesia yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025.
"InsyaAllah wacana (penerapan) tahun depan," ujar Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Brigjen Pol Yusri menambahkan, ini adalah bagian dari konsep single data atau data tunggal yang diterapkan oleh pemerintah. Single Data bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam mengakses informasi seseorang, termasuk dalam proses pendataan.
Baca Juga: Panduan dan Persyaratan Pembuatan SIM Mei 2024
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi kartu identitas yang paling berperan penting. Hal ini karena di setiap KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat mempermudah pemerintah dalam mendata individu secara efektif dan efisien.
Yusri menekankan NIK mampu menertibkan data pribadi warga Indonesia pada berbagai layanan publik, dari BPJS sampai Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan memudahkan pencarian informasi data lain. Sebab, NIK tiap warga berbeda-beda dan hanya dipakai oleh satu orang di Indonesia. "Inilah yang namanya single data, memberikan kemudahan namun tetap terstruktur," kata Yusri.
Namun, Direktur Lalu Lintas menambahkan bahwa rencana ini masih dalam tahap wacana dan belum dipastikan kepastiannya.
Baca Juga: SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta! Cek Update Lokasi Layanannya Hari Ini 24 Juli 2023
Rangkaian perbaikan dan pembaharuan data pribadi warga seharusnya tidak hanya terbatas pada penerapan sistem NIK, tetapi juga memerlukan sistem yang aman dan terpercaya untuk menjaga privasi masyarakat Sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan privasi data tetap terjaga dalam penerapan single data sehingga masyarakat tidak khawatir akan privasi mereka.
Langkah ini menjadi salah satu cara Korlantas Polri untuk membangun sistem data tunggal di Indonesia yang akan dimanfaatkan dalam berbagai layanan publik di masa depan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik yang memerlukan identitas dengan penggunaan sistem NIK.
Baca Juga: KEMENKEU JELASKAN PELUANG KEHILANGAN RP 650 M DALAM PNBP JIKA SIM BERLAKU SEUMUR HIDUP
Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam meningkatkan layanan publik yang lebih baik dan efektif dan memastikan pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Meskipun hal ini masih menjadi wacana dan belum dipastikan kepastiannya, pengembangan ide dan langkah upaya pemerintah dalam mengoptimalkan layanan publik dapat menjadi keuntungan bagi masyarakat dengan peningkatan akurasi dan kecepatan pelayanan dalam menyelesaikan hak-hak warga.