Catatanfakta.com - Jika kamu menemukan bahwa NIK KTP kamu terdaftar tapi tidak sesuai dengan data asli kamu, kamu bisa melakukan pelaporan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan NIK yang sudah terdaftar tapi tidak sesuai dengan data asli kamu:
Bawa KTP asli dan dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Tanda Penduduk (STP) ke kantor Dukcapil terdekat.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak
Setelah sudah di kantor Dukcapil, kamu bisa meminta bantuan petugas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap data NIK yang terdaftar di sistem. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas yang kamu miliki.
Jika ditemukan kesalahan atau ketidak sesuaian data dalam NIK terdaftar, petugas Dukcapil akan membantu kamu untuk melakukan perbaikan data. Pastikan untuk memberikan data yang benar dan sesuai dengan dokumen asli yang kamu miliki.
Setelah data diperbaiki, kamu akan diberi Surat Keterangan (SK) sebagai bukti bahwa data NIK sudah diperbaiki. Sk ini bisa kamu gunakan untuk mengurus administrasi selanjutnya.
Baca Juga: Oppo A60: Smartphone Tahan Banting dengan Harga Terjangkau
Dalam beberapa kasus, NIK yang terdaftar pada KTP kamu bisa bersifat duplikat akibat kecurangan atau penyalah gunaan identitas. Jika kamu menemukan hal ini, kamu juga bisa melaporkannya ke kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jadi, pastikan NIK kamu terdaftar sesuai dengan data asli kamu. Melaporkan kekurangan data dapat membantu memperbaiki administrasi kependudukan di Indonesia.
Artikel Terkait
Ini Resiko Jika Wajib Pajak, Tidak Padankan NIK dan NPWP
Prioritaskan Keselamatan Penumpang! Ketua DPRD Bogor Minta Pengelola PO Bus Lakukan Pengecekan Rutin