Catatanfakta.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIK sangat penting bagi setiap orang untuk mengurus administrasi di Indonesia. Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk.
NIK juga berfungsi sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, dan sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta di Indonesia.
Baca Juga: Oppo A60: Smartphone Tahan Banting dengan Harga Terjangkau
Jika NIK KTP Anda invalid atau KK tidak terdaftar di Dukcapil nasional, Anda bisa melakukan pengecekan status NIK sendiri tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Berikut adalah dua cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak:
-
Melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
-
Mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
- Baca Juga: Aghniny Haque, dari Aktris Jadi Ustadzah demi Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa
Jika setelah pengecekan Anda menemukan bahwa NIK KTP Anda tidak terdaftar, catat KTP dan KK Anda, dan langsung bawalah ke kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pelaporan.
Jangan lupa untuk serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar melalui hotline 1500-537, atau melalui media sosial di akun resmi Dukcapil di Facebook atau Twitter.
Baca Juga: Say Goodbye to Diabetes dengan Serat dan Gaya Hidup Sehat
Demikianlah cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa administrasi Anda telah terdaftar dengan baik.
Dengan memiliki NIK yang valid dan terdaftar, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Pernah Juara Dunia, Kevin Sanjaya Sukamuljo Memutuskan Pensiun dari Dunia Bulu Tangkis
Ini Resiko Jika Wajib Pajak, Tidak Padankan NIK dan NPWP