Namun, tantangan utama bagi KPK terletak pada kurangnya kehadiran partisipasi publik dalam pendidikan korupsi dalam masyarakat.
Selain itu, strategi KPK dalam pencegahan korupsi harus diperbarui melalui program mengedukasi dan memberdayakan masyarakat pada semua tingkatan untuk mengenali, melaporkan, dan membantu memerangi bentuk-bentuk korupsi yang ada di lingkungan mereka.
Memperbaiki jaringan sinergi dengan pengawasan institusional, organisasi masyarakat sipil, dan jaringan antikorupsi global juga akan meningkatkan hasil akhir dari upaya KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Peran Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK saat ini sangat penting untuk memastikan KPK beroperasi secara efektif dan independen untuk menangani korupsi di Indonesia.
Nawawi memiliki pengalaman yang relevan dalam menangani kasus-kasus korupsi dan memiliki kepercayaan masyarakat yang bisa menjadi kunci keberhasilan KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Indonesia Bergetar di Mata Dunia
KPK harus memperkuat berbagai dukungan dan jaringan dalam menjalankan tugasnya serta menjadi lembaga yang handal dan terkenal dalam memerangi korupsi di Indonesia.
KPK yang kuat dapat menjadi salah satu harapan bagi masyarakat Indonesia untuk masa depan yang lebih baik.
Menjadi lebih aktif dalam mengedukasi dan membawakan isu-isu tentang korupsi dapat membantu membangun kesadaran yang lebih tinggi di tengah masyarakat.
Peran media massa juga sangat penting dalam membangun kesadaran publik tentang korupsi.
Melalui peliputan yang obyektif dan jujur serta menyoroti kasus-kasus korupsi, media massa dapat membantu masyarakat memahami korupsi dan bagaimana menghadapinya.
Dalam kegiatan pemberitaannya, media massa harus fokus pada pengungkapan kasus-kasus korupsi serta memberikan narasi yang tepat dan akurat tanpa menambahkan opini pribadi yang tidak relevan.
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 adalah tonggak sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Menghargai Sikap Bertanggung Jawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Kasus Firli Bahuri