Catatanfakta.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), membahas berbagai usulan RUU Prolegnas 2023 dalam Rapat Kerja Pembahasan Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah menyepakati usulan Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dengan beberapa catatan.
Menurut Yasonna, ada 9 RUU luncuran dari tahun 2022, 4 RUU usulan baru didasarkan pada aspek kebutuhan dan kesiapan teknis, serta 1 RUU usulan bersama antara DPR dan Pemerintah.
RUU luncuran dari tahun 2022 meliputi Perlindungan Data Pribadi, RKUHP, Hukum Acara Perdata, Narkotika, Landas Kontinen Indonesia, Informasi dan Transaksi Elektronik, Wabah, Desain Industri, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca Juga: RUU ASN Siap Mengubah Wajah Aparatur Sipil Negara, DPR Setuju Lanjut ke Tingkat II
Sedangkan empat RUU baru yang diajukan berdasarkan aspek kebutuhan dan kesiapan teknis meliputi Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten, dan Hukum Perdata Internasional.
Satu RUU usulan bersama antara DPR dan Pemerintah yaitu RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa catatan dalam Rapat Kerja ini antara lain, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi telah di-drop dari daftar usulan Prioritas 2023 setelah disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Tegaskan Komitmen pada HAM: Bagian Pertama Asta Cita
RUU tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu disempurnakan dan melaksanakan partisipasi publik yang bermakna. Kemudian, Pemerintah mengusulkan kembali 16 RUU dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Yasonna juga menyampaikan beberapa RUU yang ingin didorong Pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 seperti RUU Kesehatan (sebagai prakarsa DPR) dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (sebagai Prakarsa DPD).
Yasonna berharap dengan pembahasan ini, keputusan yang dihasilkan akan memberikan yang terbaik untuk perencanaan peraturan perundang-undangan. Ia berharap bahwa kinerja Prolegnas di tahun 2023 menjadi lebih baik, yang tercermin dari meningkatnya angka realisasi penyelesaian RUU.