RUU ASN Siap Mengubah Wajah Aparatur Sipil Negara, DPR Setuju Lanjut ke Tingkat II

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 10:14 WIB
Menpan RB, Azwar Anas Menyampaikan Pandangan Pemerintah Terkait RUU ASN, Salah Satunya Membahas PPPK Paruh Waktu (Youtube DPR RI)
Menpan RB, Azwar Anas Menyampaikan Pandangan Pemerintah Terkait RUU ASN, Salah Satunya Membahas PPPK Paruh Waktu (Youtube DPR RI)

Catatanfakta.com - Dalam sebuah perkembangan yang sangat dinanti-nantikan, Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memasuki tahap pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi yang akan membawa perubahan besar dalam ASN melalui RUU ASN.

Transformasi besar pertama adalah terkait dengan rekrutmen dan jabatan ASN. Anas menjelaskan bahwa rekrutmen dan jabatan ASN akan dirombak total untuk menciptakan organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif.

Baca Juga: Membangun Generasi Emas Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Salah satu perubahan yang signifikan adalah memberikan fleksibilitas lebih besar dalam rekrutmen ASN, mengakhiri era tunggu satu tahun sekali untuk perekrutan baru.

Hal ini diharapkan akan mengakhiri polemik perekrutan tenaga honorer di berbagai daerah.

Isu kedua yang diangkat adalah mobilitas talenta nasional. Dengan RUU ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sumber daya manusia antar daerah dengan memungkinkan talenta tersebar lebih merata, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Perubahan lainnya adalah pengembangan ASN yang tidak lagi bersifat klasikal. Dalam RUU ini, pemerintah merancang metode experiential learning, termasuk program magang dan pelatihan on the job.

Baca Juga: TWK CASN 2023: Ujian Mendalam untuk Kebangsaan Indonesia

Selain itu, ASN akan diwajibkan untuk magang di BUMN besar minimal dua bulan sebelum menduduki posisi tertentu.

Masalah penataan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan juga menjadi fokus dalam RUU ini, dengan harapan dapat menyelesaikan PR yang sudah terlalu lama dibiarkan.

RUU ASN juga akan mengubah pengelolaan kinerja ASN untuk memastikan bahwa kinerja individu mencerminkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

Digitalisasi manajemen ASN juga akan menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi.

Terakhir, RUU ini akan menguatkan budaya kerja dan citra institusi dalam upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: DPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X