Catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menguji coba single salary pada KPK dan PPATK sebagai langkah awal penerapan sistem gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Single salary sendiri sudah lama menjadi wacana, dan pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2019.
Penerapan skema single salary akan memberikan dampak terhadap pendapatan PNS golongan III, karena sistem ini akan menerapkan gaji tunggal.
Baca Juga: Penentu PNS Dapat 'Tunjangan Besar': Kinerja dan Single Salary
Sebagai konsekuensinya, PNS akan mendapatkan besaran gaji pokok yang lebih tinggi, namun hanya akan menerima dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok masing-masing PNS, sedangkan tunjangan kemahalan akan diterima berdasarkan indeks kemampuan tingkat ekonomi di masing-masing provinsi.
Single salary tidak lagi menggunakan golongan dan ruang sebagai pembeda PNS, melainkan menerapkan step dan grade.
Baca Juga: Single Salary PNS: Revolusi Sistem Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Step terdiri dari step 1 hingga 10 sebagai pengganti golongan, sementara grade terdiri dari grade 1 hingga grade 17. Grade PNS dalam skema single salary ditentukan berdasarkan beban, tanggung jawab, dan tugas perseorangan PNS.
Dilansir dari policy brief Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS dengan jabatan administrasi paling rendah dalam sistem single salary akan mendapatkan gaji pokok kisaran Rp2 juta.
Implementasi sistem single salary diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memperbaiki sistem penggajian di Indonesia.