Karakteristik utama dari sistem ini adalah adanya kode tertulis yang berisi aturan hukum yang harus diikuti.
Hakim dalam sistem ini memiliki peran penting dalam menerapkan hukum yang sudah ada dalam kode tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Menekankan Pentingnya Kondusifitas dalam Tahun Politik
2. **Sistem Hukum Adat (Customary Law)**: Sistem hukum adat berfokus pada tradisi dan kebiasaan yang telah berkembang dalam suatu masyarakat selama bertahun-tahun.
Meskipun tidak selalu tertulis, hukum adat dipegang dengan kuat oleh masyarakat yang mengikutinya.
Sistem ini sering ditemukan dalam masyarakat suku-suku adat di berbagai belahan dunia.
Baca Juga: Menggali Makna dan Pentingnya Statistik Sosial dalam Masyarakat Modern
3. **Sistem Hukum Agama (Religious Law)**: Sistem hukum agama didasarkan pada ajaran agama tertentu.
Hukum dalam sistem ini berasal dari teks suci dan interpretasi oleh para pemuka agama. Beberapa contoh sistem hukum agama termasuk hukum Islam (Syariah) dan hukum Yahudi (Halakha).
Baca Juga: Memahami Data Sosial Melalui Pengantar Statistik Sosial
**Proses Hukum**
Proses hukum merujuk pada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam menegakkan hukum dan mencapai keadilan.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pengadilan, pengacara, jaksa, dan terdakwa. Proses hukum yang adil dan transparan merupakan prinsip mendasar dalam hampir semua sistem hukum.
Baca Juga: Pengantar Statistik Sosial: Menggali Wawasan dari Data Sosial
**Kontribusi Ilmu Hukum terhadap Masyarakat**
Artikel Terkait
Sambut Pesta Demokrasi dengan Kreativitas: Baliho "LanjutGan!" Menyemarakkan Masa Kemerdekaan
Memahami Akar dan Esensi Ilmu Hukum: Menjelajahi Dasar-Dasar Sistem Hukum yang Kompleks
Lilly: Pemuda Berkarakter dan Pengemban Bendera Kebanggaan