Catatanfakta.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor telah mencatatkan sejarah gemilang dengan meraih Anugerah KPAI 2023 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.
Penghargaan ini diserahkan di Grand Studio salah satu televisi swasta di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023.
Prestasi luar biasa ini merupakan pengakuan atas dedikasi KPAD Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas pengawasan hak dan perlindungan anak di wilayahnya.
Baca Juga: KASUS ANAK AKBP ACHIRUDDIN
Mereka telah fokus memperkuat kelembagaan, meningkatkan efektivitas regulasi, menghadirkan standar operasional yang jelas, serta menciptakan sinergi dan sarana prasarana yang memadai.
Tak hanya itu, KPAD Kabupaten Bogor juga mendapat pujian tinggi dari Sistem Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP) yang dikembangkan oleh KPAI.
Instrumen ini menilai komitmen dan inovasi daerah dalam melindungi dan mengawasi pemenuhan hak serta perlindungan anak.
Baca Juga: DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN BOGOR BERIKAN BANTUAN DAN PENGHARGAAN BAGI PELAKU UMKM
KPAD Kabupaten Bogor mengungkapkan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan ini, yang mendorong semangat mereka untuk terus berjuang melawan berbagai kasus kekerasan, pelecehan seksual, penelantaran, dan penindasan anak.
Pencapaian ini juga tak lepas dari dukungan luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, serta DP3AP2KB, yang telah memberikan dukungan finansial, sarana prasarana, dan dukungan moral.
Acara penganugerahan ini turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga, serta para penerima penghargaan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Indonesia: Tantangan dan Harapan di Hari Anak Nasiona
Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten, institusi penegak hukum peduli anak, lembaga kemasyarakatan peduli anak, tokoh inspiratif peduli anak, forum anak, dan peserta lainnya.
Untuk diketahui, KPAD Kabupaten Bogor didirikan pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 serta Keputusan Bupati Bogor.
Artikel Terkait
Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo Terungkap oleh Polisi
Kecelakaan Fatal Pengendara Fortuner di Plumpang, Berujung Kematian
Pesan Menginspirasi Puan Maharani kepada Umat Islam saat Memperingati Tahun Baru Islam
Rekor !!! Lebih dari 30 Ribu Pengunjung Wisata Ancol saat Libur Tahun Baru Islam
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp. 15 Triliun Di Jawa Barat