Kontroversi Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Menjelang Tahun Baru Islam di Bekasi

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 16:01 WIB
Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah. (Dok: TIMENEWS)
Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah. (Dok: TIMENEWS)

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menjalani perayaan keagamaan yang kental dengan nilai-nilai kebersamaan dan toleransi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X