Kontroversi Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Menjelang Tahun Baru Islam di Bekasi

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 16:01 WIB
Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah. (Dok: TIMENEWS)
Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah. (Dok: TIMENEWS)

Catatanfakta.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang tahun baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (19/7/2023).

Surat edaran bernomor KK.02/SE-57/Satpol PP itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 oleh Bupati Bekasi.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban menjelang Tahun Baru Islam. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjelaskan bahwa biasanya di saat tersebut diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan. Oleh karena itu, surat edaran ini diterbitkan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Ramai Isu Kualitas Udara Buruk di Jabodetabek, Daerah Bekasi Paling Tinggi

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi yang juga melarang tempat hiburan malam beroperasi.

Dalam surat edaran tersebut, pengusaha tempat hiburan malam diminta untuk menghentikan operasionalnya mulai dari 18 Juli 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap bahwa kebijakan larangan operasional THM ini dapat meningkatkan suasana yang tenang dan kondusif di Kabupaten Bekasi menjelang Tahun Baru Islam. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023 Polrestro Bekasi Kota, Siapa Yang Akan Menjadi Sasarannya!

Meskipun belum ditentukan batas waktu penutupan THM, diharapkan pengusaha tempat hiburan malam dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan dan keamanan bersama.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini.

Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan malam.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Sabet Penghargaan Juara Umum Porprov XIV Jabar 2022

Pemerintah daerah juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjaga pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran larangan operasional THM menjelang tahun baru Islam, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat merayakan Tahun Baru Islam dengan suasana yang kondusif dan harmonis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X