Catatanfakta.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan bahwa keputusan mengusung dirinya sebagai bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan ditentukan oleh ketua umum partai politik.
Meskipun dia telah menjadi calon wakil presiden sebelumnya, dia menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan ketua partai politik dan dia tidak ingin berspekulasi.
Sandiaga mengatakan bahwa dinamika politik menjelang Pemilu 2024 harus dihadapi dengan sukacita dan kegembiraan.
Baca Juga: BARESKRIM HADIRKAN SAKSI AHLI AGAMA TERKAIT KASUS PANJI GUMILANG
Dia juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa kontestasi demokrasi harus dilakukan tanpa memecah belah persatuan masyarakat Indonesia.
Menurut Sandiaga, Pemilu 2024 harus dilihat sebagai kesempatan untuk membangun Indonesia bersama. Oleh karena itu, keputusan apapun mengenai calon presiden dan calon wakil presiden harus didorong oleh semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.
Salah satu aspek dalam membangun Indonesia, menurut Sandiaga, adalah fokus pada penyelesaian masalah ekonomi dan mendengarkan kebutuhan masyarakat, seperti memberikan saran, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan dukungan modal.
Baca Juga: GANJAR TINDAK TEGAS PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN
Selama kunjungannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sandiaga bertemu dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat dan mendengar keluhan mereka mengenai kebutuhan modal untuk mengembangkan usaha.
Dia menyatakan bahwa hal-hal seperti ini yang harus menjadi fokus dalam tahun politik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun ekonomi, bukan mengembangkan isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: PDIP SEMPAT AJAK PKB UNTUK BERKOALISI
Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasangan calon tersebut harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan, seperti perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau perolehan suara nasional minimal 25 persen pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Artikel Terkait
RUDY BUPATI GARUT TERBITKAN PERATURAN BUPATI ANTI MAKSIAT
PDIP SEMPAT AJAK PKB UNTUK BERKOALISI
GANJAR TINDAK TEGAS PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN
BARESKRIM HADIRKAN SAKSI AHLI AGAMA TERKAIT KASUS PANJI GUMILANG