Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa Pondok pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan . Meski terjadi kasus tindak pidana yang melibatkan panitia pengelola pondok, yakni Panji Gumilang, Mahfud memastikan bahwa hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Kasus pidana tersebut akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan tidak akan ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Mahfud menyerukan agar masyarakat bersabar dan mempercayakan proses hukum pada institusi yang berwenang agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Artikel Terkait
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Gugat MUI dan Anwar Abbas, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Pemkab Bogor dan Forkopimda Hadiri Acara KASAD Award 2023 Secara Virtual
Meskipun Didemo, RUU Kesehatan Tetap Disahkan .... Apa Dampaknya?
JOKOWI HAPPY BANDARA KERTAJATI RAMAI SEKALI