Pada bulan Juni, Mahkamah Agung memakai doktrin tersebut dalam suatu keputusan yang menghalangi kewenangan Tubuh Proteksi Area buat menanggulangi pergantian hawa. Tanpa“ otorisasi kongres yang jelas,” kata majelis hukum, tubuh tersebut tidak bisa berperan.
Artikel Terkait
RAIH AKREDITASI PARIPURNA RS ISLAM AYSHA TERUS TINGKATKAN PELAYANAN YANG BERKUALITAS
Jalin Kerjasama Dengan USAID Forum Kabupaten Bogor Sehat Terus Edukasi Masyarakat Tentang PHBS
Jembatan Cikereteg Amblas, Pengendara Akui Sulit Jika Mencari Akses Jalan Lain
Penampakan Cahaya Indah AURORA